Patrolixpres - Jakarta : Asep Syaifudin (40), tersangka pengedar sabu yang sempat kabur dari tahanan Mapolsektro Kebon Jeruk pada Jumat 6 Desember 2013 akhirnya terhenti. Pada Kamis (12/12/2013) siang, Asep bersama istri keempatnya ditangkap polisi dari tempat persembunyian di Bukit Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka kami tangkap di rumah istri keduanya," kata Kapolsektro Kebon Jeruk Kompol Sutoyo kepada wartawan di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (12/12/2013).
Sutoyo menjelaskan, berdasarkan keterangan Asep, aksi nekat yang dilakukan rupanya sudah direncakan bersama istrinya. "Dari hasil keterangan dan bukti, mereka sudah merencanakan dan dibantu sama istrinya," tambah Sutoyo.
Ketika ditangkap pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka berusaha melarikan diri. Petugas yang tidak ingin buruannya kabur, menembak kaki kiri tersangka.
Sementara itu, istri tersangka Setyaningsih (42) juga bernasib sama dengan sang suami. Dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di tahanan karena melanggar Pasal 55 KUHP. "Dia terbukti membantu pelarian tersangka. Dia terkena Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman di atas 6 tahun penjara," tambah Sutoyo. (Ado)
Post a Comment