Gorontalo : Kami Mencari Keadilan, itulah
kata yang diucapkan Sugianti (28), istri dari Poneran (33), korban penganiayaan
yang dilakukan oleh Rizal (RM) di Pasar Dulupi dihadapan Aktifis LSM Provinsi
Gorontalo, Pudin Abudi di Kantor Sekertariat LSM (8/5). Salah satu Aktivis
Gorontalo yang selalu siap membantu masyarakat Gorontalo dalam menghadapi
persoalan hukum.
Apa
yang dialami Poneran, warga Desa Bandung Rejo, Kecamatan Boliohuto, Kabupaten
Gorontalo. Ia yang diketahui sebagai korban penganiayaan, dan dirinya babak
belur dianiaya oleh Rizal (RM), malah dijadikan sebagai tersangka. Ada dugaan
telah terjadinya rekayasa terkait persoalan ini.
Dalam
hal mencari keadilan, Sugianti istri dari Poneran yang telah dijadikan
tersangka, mengatakan, dirinya sangat menyayangkan tindakan Kepolisian Polsek
Dulupi, yang justru menjadikan suaminya sebagai tersangka. Kata sugianti
Kronologis
kejadiannya begini, pada hari saptu tanggal 7 Desember 2013. Poneran dan
Sugianti ke pasar Dulupi mengendarai mobil open cup. (sekitar jam 06.00 Wita
lebih). Setibanya di pasar dulupi, suami saya (Poneran), kebelakang mobil untuk
menurunkan beras dari mobil untuk di jual. Saat suami saya menurunkan beras, datang
sebuah mobil yang dikendarai Rizal (RM). Tiba-tiba Rizal bicara, “Sorong mas”, saya
(Sugianti) yang jawab “tunggu mas, masih kasih turun beras”. selesai bicara, “tiba-tiba
Rizal langsung naik ke mobil kami, dan memukul Poneran”. Kata Sugianti
Mendapat
pukulan yang tidak diduga, Poneran tidak bisa membela diri. Rizal dengan
leluasanya melakukan penganiayaan. Tanpa ada perlawanan sebab kaki Poneran
terjepit disela-sela karung beras. Selesai melakukan penganiayaan pada Poneran,
saya katakan pada Rizal, “saya akan laporkan di Polisi,” namun di jawab Rizal, “
silahkan lapor”. sambil berlalu
Melihat
kondisi suami saya yang babak belur dianiya oleh Rizal, terpaksa tidak jadi
jualan beras. Hari itu juga kami ke Polsek Dulupi melaporkan kasus penganiayaan
pada suami saya. Suami saya di visum dan di BAP (berita acara pemeriksaan) pada
hari itu juga. Kata Sugianti.
“Ternyata
setelah menjelang 3 (bulan) lebih perkara penganiayaan terhadap suami saya,”
Kata Sugianti, suami saya dijadikan tersangka dengan surat panggilan tertanggal
19 Mey 2014, kami sekeluarga kaget, mengapa korban dijadikan tersangka?. Lebih terkejut
lagi, suami saya tiba-tiba ditahan dan dimasukkan ke Lembaga Boalemo. Apa salah
suami saya? Kami tidak bisa menerima atas perlakuan yang tidak adil ini. Dimana
kami akan menemukan keadilan? Suami saya yang dianiaya sampai babak belur tanpa
perlawanan, malah dijadikan tersangka.” Kata Sugianti dengan sedih dihadapan Wartawan
dan LSM.
Terkait
permasalahan korban yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Dulupi, patut
diduga keras telah terjadi dugaan adanya unsur rekayasa dalam penanganan kasus
tersebut sehingga kiranya, patut di pertanyakan kinerja Polsek Dulupi? Ada apa
dibalik dari kejadian yang menyebabkan pihak keluarga korban tidak bisa
menerima penahanan terhadap Poneran dan berencana permasalahan ini akan
dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo. Kata pihak keluarga korban yang
didampingi oleh Jemi Lasut, Ketua FKPPI Boliohuto bersatu.(Team)
Post a Comment