Home » » “Patut Dipertanyakan Kinerja polsek Dulupi” Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka

“Patut Dipertanyakan Kinerja polsek Dulupi” Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka

Written By pkrinews on 5/09/2014 | 12:56 PM



Gorontalo : Kami Mencari Keadilan, itulah kata yang diucapkan Sugianti (28), istri dari Poneran (33), korban penganiayaan yang dilakukan oleh Rizal (RM) di Pasar Dulupi dihadapan Aktifis LSM Provinsi Gorontalo, Pudin Abudi di Kantor Sekertariat LSM (8/5). Salah satu Aktivis Gorontalo yang selalu siap membantu masyarakat Gorontalo dalam menghadapi persoalan hukum.
Apa yang dialami Poneran, warga Desa Bandung Rejo, Kecamatan Boliohuto, Kabupaten Gorontalo. Ia yang diketahui sebagai korban penganiayaan, dan dirinya babak belur dianiaya oleh Rizal (RM), malah dijadikan sebagai tersangka. Ada dugaan telah terjadinya rekayasa terkait persoalan ini.
Dalam hal mencari keadilan, Sugianti istri dari Poneran yang telah dijadikan tersangka, mengatakan, dirinya sangat menyayangkan tindakan Kepolisian Polsek Dulupi, yang justru menjadikan suaminya sebagai tersangka. Kata sugianti
Kronologis kejadiannya begini, pada hari saptu tanggal 7 Desember 2013. Poneran dan Sugianti ke pasar Dulupi mengendarai mobil open cup. (sekitar jam 06.00 Wita lebih). Setibanya di pasar dulupi, suami saya (Poneran), kebelakang mobil untuk menurunkan beras dari mobil untuk di jual. Saat suami saya menurunkan beras, datang sebuah mobil yang dikendarai Rizal (RM). Tiba-tiba Rizal bicara, “Sorong mas”, saya (Sugianti) yang jawab “tunggu mas, masih kasih turun beras”. selesai bicara, “tiba-tiba Rizal langsung naik ke mobil kami, dan memukul Poneran”. Kata Sugianti
Mendapat pukulan yang tidak diduga, Poneran tidak bisa membela diri. Rizal dengan leluasanya melakukan penganiayaan. Tanpa ada perlawanan sebab kaki Poneran terjepit disela-sela karung beras. Selesai melakukan penganiayaan pada Poneran, saya katakan pada Rizal, “saya akan laporkan di Polisi,” namun di jawab Rizal, “ silahkan lapor”. sambil berlalu
Melihat kondisi suami saya yang babak belur dianiya oleh Rizal, terpaksa tidak jadi jualan beras. Hari itu juga kami ke Polsek Dulupi melaporkan kasus penganiayaan pada suami saya. Suami saya di visum dan di BAP (berita acara pemeriksaan) pada hari itu juga. Kata Sugianti.
“Ternyata setelah menjelang 3 (bulan) lebih perkara penganiayaan terhadap suami saya,” Kata Sugianti, suami saya dijadikan tersangka dengan surat panggilan tertanggal 19 Mey 2014, kami sekeluarga kaget, mengapa korban dijadikan tersangka?. Lebih terkejut lagi, suami saya tiba-tiba ditahan dan dimasukkan ke Lembaga Boalemo. Apa salah suami saya? Kami tidak bisa menerima atas perlakuan yang tidak adil ini. Dimana kami akan menemukan keadilan? Suami saya yang dianiaya sampai babak belur tanpa perlawanan, malah dijadikan tersangka.” Kata Sugianti dengan sedih dihadapan Wartawan dan LSM.
Terkait permasalahan korban yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Dulupi, patut diduga keras telah terjadi dugaan adanya unsur rekayasa dalam penanganan kasus tersebut sehingga kiranya, patut di pertanyakan kinerja Polsek Dulupi? Ada apa dibalik dari kejadian yang menyebabkan pihak keluarga korban tidak bisa menerima penahanan terhadap Poneran dan berencana permasalahan ini akan dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo. Kata pihak keluarga korban yang didampingi oleh Jemi Lasut, Ketua FKPPI Boliohuto bersatu.(Team)
Share this article :

Post a Comment

 
Redaksi : Sulis Riyanto (Pempred)- Phone 085236701232
Office : Jl.Cikoko Timur Raya No.37 Jakarta
Copyright © 2011. patrolixpres - All Rights Reserved