Patrolixpres - Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan deviden Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib disetorkan ke negara. Pasalnya, jika tidak disetor dapat membuat penerimaan Negara semakin anjlog dan berimbas pada defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) makin besar.
“Kalau deviden BUMN ilang (tidak disetor ke kas Negara) shock kita dimana menutup defisitnya,” ujarnya di Kementerian Perekonomian, Rabu sore (4/12/2013).
Menurut Menko, deviden BUMN masih sangat diperlukan sebagai sumber dari penerimaan dalam APBN. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang saat ini bergejolak.
“Sebetulnya pandangan seperti itu boleh-boleh saja tapi dalam situasi masih pendapatan atau deviden dan pajak BUMN masih diperlukan untuk mengisi APBN. Jadi ya sulit untuk dilakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta bantuan Komite Ekonomi Nasional (KEN) yang diketuai oleh Chairul Tanjung agar dana deviden dari BUMN tidak masuk ke kas Negara.
Ia mengungkapkan salah satu alasan dana deviden tidak masuk ke kas Negara untuk biaya infrastruktur. Menurutnya, dengan dana deviden yang disetor ke kas Negara yang tiap tahunnya berjumlah sekitar Rp30 hingga 32 triliun bisa membagun proyek seharga Rp100 triliun.
Menko mengakui memahami tujuan usulan Menteri BUMN terkait deviden ini untuk mengembangkan infrastruktur. Namun hal ini belum dapat diterapkan di Indonesia.
“Barang kali Pak Dahlan berpikirnya dengan duit ada disitu maka BUMN akan lebih banyak melakukan pembagunana, infrastruktur dan sebagainya. Pikiran itu sih masuk akal bagi pemegang saham,” jelasnya.Su