Home » » PENGHARGAAN PEMERINTAH DAERAH INOVATIF (INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD / IGA) Dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2013

PENGHARGAAN PEMERINTAH DAERAH INOVATIF (INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD / IGA) Dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2013

Written By Unknown on 12/07/2013 | 11:07 PM

Patrolixpres - Hari ini, tanggal 3 Desember 2013, Menteri Dalam Negeri menganugerahkan penghargaan “Pemerintah Daerah Inovatif atau Innovative Government Award (IGA)”Tahun 2013, dalam acara Talkshow di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta, yang disiarkan oleh Televisi One (TVOne) Jakarta.
     Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, banyak Pemerintah Daerah yang melakukan inovasi melalui pengembangan ”program inovasi daerah” dalam rangka memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kementerian Dalam Negeri mencermati berbagai kreativitas dan inovasi Pemerintah Daerah tersebut, sehingga diapresiasi dan diberi penghargaan. Hal ini merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 219 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberian penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif ini telah dilaksanakan mulai tahun 2007.
     Untuk memberikan penghargaan inovatif kepada Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian untuk menemukan berbagai inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam 4 (empat) kategori, yakni: (1) tata kelola pemerintahan; (2) pelayanan publik; (3) pemberdayaan masyarakat; dan (4) peningkatan daya saing daerah. Berdasarkan 4 (empat) kategori tersebut, secara bertahap dilakukan penilaian untuk menetapkan Pemenang IGA Tahun 2013, dengan mekanisme pelaksanaan yang dilakukan oleh Tim Ahli IGA dan Tim Teknis Kementerian Dalam Negeri  melalui  6 (enam) tahap kegiatan, yakni:
  • Tahap-1: Identifikasi Pemda Kabupaten/Kota yang memiliki program inovasi, dan telah diidentifikasi sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) Kabupaten/Kota.
  • Tahap-2: Mengkaji dan menganalisis program inovasi daerah, dan telah ditetapkan 25 (dua puluh lima) Kabupaten/Kota sebagai ”Nominator Terpilih IGA Tahun 2013”.
  • Tahap-3: Memberikan penghargaan kepada 25 (dua puluh lima) Nominator Terpilih IGA Tahun 2013, disertai pelaksanaan “Seminar Sosialisasi IGA Tahun 2013”, yang telah dilaksanakan pada tanggal  24 Oktober 2013.
  • Tahap-4: Mengkaji dan menganalisis program inovasi daerah pada 25 (dua puluh lima)  Nominator Terpilih IGA Tahun 2013, untuk ditetapkan sebagai 12 (dua belas) Nominator Unggulan IGA Tahun 2013.
  • Tahap-5: Mengkaji dan menganalisis program inovasi daerah pada 12 (dua belas) Nominator Unggulan IGA Tahun 2013, untuk ditetapkan sebagai 4 (empat) ”Pemenang IGA Tahun 2013”.
  • Tahap-6: Pemberian penghargaan kepada 8 (delapan) Nominator Unggulan IGA dan 4 (empat) Pemenang IGA Tahun 2013 serta Talkshow di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri yang disiarkan oleh Televisi One (TVOne).
     Menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, setiap Kepala Daerah memiliki diskresi kewenangan untuk mengembangkan program inovasi daerah sesuai dengan karakteristik masalah dan spesifikasi kebutuhan masyarakat di daerah. Namun, pelaksanaan diskresi kewenangan Kepala Daerah tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan, agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
     Filosofi penting dibalik penganugerahan IGA ini adalah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Daerah yang telah berhasil melakukan upaya-upaya inovatif dalam kepemimpinan daerah, yang telah mendapatkan dukungan politik dari DPRD dan dukungan dari masyarakat. Program inovasi tersebut merupakan bukti kemampuan inovasi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah harus mampu meningkatkan kemandiriannya melalui berbagai inovasi, karena tanpa inovasi, masyarakatnya akan tetap tertinggal dibandingkan dengan kemajuan masyarakat daerah lain, serta memiliki daya saing yang rendah dalam percaturan regional dan global.
     Oleh karena itu, pelaksanaan program ”Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif atau IGA” ini akan terus ditingkatkan, agar program inovasi daerah yang telah berhasil meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah, dapat disebarluaskan dan memberikan inspirasi bagi Pemerintah Daerah lainnya. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri akan senantiasa mendorong seluruh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memajukan daerah dan meningkatakan kesejahteraan rakyat, namun harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jakarta,  3 Desember 2013
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 
Catatan:
  • Pemenang IGA Tahun 2013:
  1. Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan  (Kategori  Tata Kelola Pemerintahan);
  2. Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat  (Kategori Pelayanan Publik);
  3. Bupati Lamongan, Provinsi Jawa Timur  (Kategori Pemberdayaan Masyarakat);
  4. Bupati Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan  (Kategori Daya Saing Daerah).
  • Penerima Penghargaan Nominator Unggulan IGA Tahun 2013:
  1. Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;   
  2. Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
  3. Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat;
  4. Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
  5. Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB;
  6. Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
  7. Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
  8. Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.              
---- Kementerian Dalam Negeri ----
Sumber :KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Share this article :
 
Redaksi : Sulis Riyanto (Pempred)- Phone 085236701232
Office : Jl.Cikoko Timur Raya No.37 Jakarta
Copyright © 2011. patrolixpres - All Rights Reserved