Patrolixpres - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus skandal bailout Bank Century. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya dan Siti Fadjriyah.
Namun sampai saat ini lembaga pimpinan Abraham Samad itu belum menyentuh mantan Gubernur Bank Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia Boediono.
Beberapa pihak meyakini, KPK tidak lama lagi akan menetapkan Boediono sebagai tersangka. Sebab bagaimanapun juga, posisi Boediono sebagai Gubernur BI kala itu pasti mengetahui proses pemberian dana bailout sebesar Rp6,7 trilyun untuk Bank Century.
"Ini (nasib Boediono) nunggu waktu saja, menghitung hari saja. Atau menunggu biar enggak ada kegaduhan politik, tapi kan terus berjalan kasus ini," kata pakar hukum pidana UI, Chudry Sitompul di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2013).
Chudry menjelaskan, selama ini tidak ada satupun tersangka di KPK yang bisa lepas dari jeratan hukum. Dia menduga hal serupa pun juga akan terjadi pada Boediono.
"KPK itu menetapkan tersangka kalau sudah cukup bukti. Sampai sekarang belum ada perkara KPK yang dibawa ke pengadilan terus bebas," tegasnya.
(crl)
Post a Comment