Home » » “Gara-Gara Fadel Mohammad Mangkir, Sidang Korupsi Alkes Ditunda”

“Gara-Gara Fadel Mohammad Mangkir, Sidang Korupsi Alkes Ditunda”

Written By pkrinews on 12/19/2013 | 9:13 AM


 “Sementara itu, Fadel Mohammad juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi berbeda, yakni penyalahgunaan penggunaan dana sisa lebih anggaran (Silpa) APBD tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar”

Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Mohammad yang seharusnya bersaksi pada hari senin (16/12) di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di tahun 2004 silam senilai Rp 7.9 milyar rupiah, dengan terdakwa Thamrin Podungge, serta satu terdakwa, yakni Richard Eduard Sie, terpaksa di tunda.
Fadel Mohammad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur ketika itu, yang telah mengabulkan ijin penunjukan langsung pada terdakwa untuk segera jalankan proyek pengadaan alat kesehatan didua rumah sakit yakni Boalemo dan Pohuwato, dalam proyek pengadaan alat kesehatan, dan saat ini, Fadel Mohammad telah dua (2) kali dipanggil sebagai saksi namun dia tidak menghadirinya. Sehingga, gara-gara Fadel Mohammad mangkir, sidang korupsi alkes ditunda.
Sidang yang dibuka pada siang hari senin dan dipimpin ketua majelis Hakim Mustari SH. Hanya berlangsung selama lima menit saja, sidang pun di tutup dan akan kembali dilanjutkan pekan depan. Kehadiran Fadel Mohammad sangat diperlukan dan hal ini sempat memberitahukan pada Jaksa Penuntut Umum untuk dapat menghadirkannya. Namun alasan JPU sudah berupaya menghadirkan Fadel Mohammad tapi ketika dirinya melakukan konfirmasi, Fadel Muhammad tak bisa menghadiri sidang karena ada urusan yang lebih penting.” Mohon izin majelis setelah kedua kalinya saya memastikan rupanya saksi mengaku tak sempat hadir pada sidang kali ini terkecuali hari senin pekan depan,”ujar JPU.
Mendengarkan Keterangan JPU, Majelis Hakim meminta JPU untuk tetap menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Sehingga Majelis menunda sidang kali ini karena tidak dapat dilanjutkan sebab saksi yang akan dimintai keterangan tinggal tersisa satu saksi lagi yakni fadel Mohammad. Saat itu, kedua terdakwa di dampingi kedua penasehat hukumnya Patta Agung dan Sahril Hamid yang telah siap menjalani sidang.
Sementara itu, Fadel Mohammad juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi berbeda, yakni penyalahgunaan penggunaan dana sisa lebih anggaran (Silpa) APBD tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar.
Dalam status sebagai tersangka, Fadel Mohammad, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Djoko Widodo pada hari Rabu tanggal 2/10, sempat mengatakan akan tuntaskan berkasnya paling lambat sebulan kedepan atau paling lambat di bulan November sudah ke Pengadilan Tipikor, namun janji Kejati tersebut tidak terbukti, malahan pada bulan Desember, Fadel Mohammad mendatangi Kejati dengan alasan bersilaturahim.
Setelah dari Kejaksaan, pada hari yang sama, Fadel bersama istrinya Hana Hasanah datang  ke kantor Harian Gorontalo Post, juga bersifat Silaturahim dengan Pemred Femmy Udoki. Yang menjadi pertanyaan masyarakat, Ada apa dibalik Silaturahim tersebut?.(Team)


Share this article :

Post a Comment

 
Redaksi : Sulis Riyanto (Pempred)- Phone 085236701232
Office : Jl.Cikoko Timur Raya No.37 Jakarta
Copyright © 2011. patrolixpres - All Rights Reserved