“Sementara
itu, Fadel Mohammad juga ditetapkan sebagai tersangka
pada kasus korupsi berbeda, yakni penyalahgunaan penggunaan dana sisa lebih
anggaran (Silpa) APBD tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar”
Mantan Gubernur
Gorontalo Fadel Mohammad yang seharusnya bersaksi pada hari senin (16/12) di
Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di tahun
2004 silam senilai Rp 7.9 milyar rupiah, dengan terdakwa Thamrin Podungge,
serta satu terdakwa, yakni Richard Eduard Sie, terpaksa di tunda.
Fadel Mohammad
diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur ketika itu, yang telah
mengabulkan ijin penunjukan langsung pada terdakwa untuk segera jalankan proyek pengadaan
alat kesehatan didua rumah sakit yakni Boalemo dan Pohuwato, dalam proyek
pengadaan alat kesehatan, dan saat ini, Fadel Mohammad telah dua (2) kali
dipanggil sebagai saksi namun dia tidak menghadirinya. Sehingga, gara-gara
Fadel Mohammad mangkir, sidang korupsi alkes ditunda.
Sidang yang
dibuka pada siang hari senin dan dipimpin ketua majelis Hakim Mustari SH. Hanya
berlangsung selama lima menit saja, sidang pun di tutup dan akan kembali
dilanjutkan pekan depan. Kehadiran Fadel Mohammad sangat diperlukan dan hal ini
sempat memberitahukan pada Jaksa Penuntut Umum untuk dapat menghadirkannya.
Namun alasan JPU sudah berupaya menghadirkan Fadel Mohammad tapi ketika dirinya
melakukan konfirmasi, Fadel
Muhammad tak bisa menghadiri sidang karena ada urusan yang lebih penting.” Mohon
izin majelis setelah kedua kalinya saya memastikan rupanya saksi mengaku tak
sempat hadir pada sidang kali ini terkecuali hari senin pekan depan,”ujar JPU.
Mendengarkan Keterangan JPU, Majelis Hakim meminta JPU
untuk tetap menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Sehingga Majelis menunda
sidang kali ini karena tidak dapat dilanjutkan sebab saksi yang akan dimintai
keterangan tinggal tersisa satu saksi lagi yakni fadel Mohammad. Saat itu,
kedua terdakwa di dampingi kedua penasehat hukumnya Patta Agung dan Sahril
Hamid yang telah siap menjalani sidang.
Sementara itu,
Fadel Mohammad juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi berbeda,
yakni penyalahgunaan penggunaan dana sisa lebih anggaran (Silpa) APBD tahun
2001 sebesar Rp 5,4 miliar.
Dalam status
sebagai tersangka, Fadel Mohammad, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo,
Djoko Widodo pada hari Rabu tanggal 2/10, sempat mengatakan akan tuntaskan
berkasnya paling lambat sebulan kedepan atau paling lambat di bulan November
sudah ke Pengadilan Tipikor, namun janji Kejati tersebut tidak terbukti,
malahan pada bulan Desember, Fadel Mohammad mendatangi Kejati dengan alasan
bersilaturahim.
Setelah dari
Kejaksaan, pada hari yang sama, Fadel bersama istrinya Hana Hasanah datang ke kantor Harian Gorontalo Post, juga
bersifat Silaturahim dengan Pemred Femmy Udoki. Yang menjadi pertanyaan
masyarakat, Ada apa dibalik Silaturahim tersebut?.(Team)
Post a Comment